SURAT PERJANJIAN
KONTRAK KERJA
Yang bertanda tangan di bawah ini :
1.
Sebagai
Pihak Pertama ( 1 ) :
Nama : [..................]
Alamat : [..................]
2.
Sebagai Pihak Kedua ( 2 )
Nama :
[..................]
Alamat :
[..................]
Jabatan : [..................]
Dengan ini kedua belah pihak menyatakan,
telah sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kontrak Kerja selama [.......(.....)] [
tahun atau bulan ]. Dengan syarat – syarat sebagai berikut :
Batas
Waktu Perjanjian
Perjanjian ini berlaku selama [.......(.....)] Dari
tanggal [ tanggal, bulan, tahun ] sampai dengan [ tanggal, bulan, tahun ]
- Jam
Kerja
Pihak Pertama ( 1 )
mempunyai jam kerja [.......(.....)] jam perhari atau [.......(.....)] jam perminggu.
- Gaji Pokok, Tunjangan dan Lembur
Gaji Pokok akan diberikan setiap tanggal (…)
tiap bulan dengan jumlah Rp [...............]
Tunjangan Rp ,[...............]
Kerajinan Rp [...............] dan Transportasi Rp [...............] per Bulan.
- Biaya
Pengobatan
Pada
akhir tahun Pihak Kedua ( 2 ) akan menerima penggantian Biaya Pengobatan
sebesar Rp [………] ( jika dalam 1 (satu) tahun tidak ada Klaim Biaya Pengobatan
). Biaya Pengobatan maksimum Rp [………] -/bln (dengan memperlihatkan Surat Dokter
dan Resep Obat )akan diberikan kepada Pihak Kedua ( 2 ). Apabila dalam tahun
berjalan Pihak Kedua telah mengambil Biaya Pengobatannya maka sisa atau Biaya
Pengobatan pertahunnya akan dianggap hilang.
- Cuti
Tahunan
Pihak
Kedua ( 2 ) akan mendapatkan cuti selama [……....] hari, untuk masa kerja selama
1 ( satu ) tahun ( setelah masa Kontrak Kerja pertama habis )
- Pengunduran
Diri
Pengunduran
Diri Pihak Kedua ( 2 ) harus dengan Surat Pengunduran Diri paling lambat 1 (
satu ) bulan sebelumnya. Jika kurang dari minimal 15 ( lima belas ) hari
sebelum maka Pihak Kedua ( 2 ) tidak berhak menerima uang gaji dan uang
transport sesuai dengan jumlah hari kerja terakhir.
- Pemutusan
Hubungan Kerja
Pihak
Pertama ( 1 ) akan memutuskan hubungan kerja kepada Pihak Kedua ( 2 ) dan wajib
memeberikan pesangon apabila terjadi pelanggaran atau hal – hal yang dianggap
merugikan Perusahaan.
- Kedisiplinan
dan Ketertiban
Kedisiplinan dan Ketertiban telah diatur
dalam Peraturan Perusahaan, dan wajib ditaati, apabila ada tindakan yang
melanggarnya akan diberikan Surat Peringatan, apabila Pihak Kedua ( 2 ) telah
mendapatkan Surat Peringatan sebanyak [……….] kali maka Pihak Pertama ( 1 ) akan
melaksanakan Pemutusan Hubungan Kerja.
Surat Perjanjian ini
telah disepakati dan ditandatangani oleh Kedua Belah Pihak.
[ kota, tanggal, bulan, tahun ]
Pihak Pertama Pihak
Kedua
(.......................) (.......................)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar