Jumat, 04 Maret 2016

SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA



SURAT PERJANJIAN
KONTRAK KERJA

Yang bertanda tangan di bawah ini :
1.  Sebagai Pihak Pertama ( 1 ) :
     Nama       : [..................]
     Alamat     : [..................]
2. Sebagai Pihak Kedua ( 2 )   
     Nama       : [..................]
     Alamat     : [..................]    
     Jabatan   : [..................]

Dengan ini kedua belah pihak menyatakan, telah sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kontrak Kerja selama [.......(.....)] [ tahun atau bulan ]. Dengan syarat – syarat sebagai berikut :


Batas Waktu Perjanjian

Perjanjian ini berlaku selama [.......(.....)] Dari tanggal [ tanggal, bulan, tahun ] sampai dengan [ tanggal, bulan, tahun ]

-    Jam Kerja

Pihak Pertama ( 1 ) mempunyai jam kerja [.......(.....)] jam perhari atau [.......(.....)] jam perminggu.

-    Gaji Pokok, Tunjangan dan Lembur

      Gaji Pokok akan diberikan setiap tanggal (…) tiap bulan dengan jumlah Rp [...............]
Tunjangan Rp ,[...............] Kerajinan Rp [...............] dan Transportasi Rp [...............] per Bulan.

-    Biaya Pengobatan

Pada akhir tahun Pihak Kedua ( 2 ) akan menerima penggantian Biaya Pengobatan sebesar Rp [………] ( jika dalam 1 (satu) tahun tidak ada Klaim Biaya Pengobatan ). Biaya Pengobatan maksimum Rp [………] -/bln (dengan memperlihatkan Surat Dokter dan Resep Obat )akan diberikan kepada Pihak Kedua ( 2 ). Apabila dalam tahun berjalan Pihak Kedua telah mengambil Biaya Pengobatannya maka sisa atau Biaya Pengobatan pertahunnya akan dianggap hilang.

-    Cuti Tahunan

Pihak Kedua ( 2 ) akan mendapatkan cuti selama [……....] hari, untuk masa kerja selama 1 ( satu ) tahun ( setelah masa Kontrak Kerja pertama habis )

-    Pengunduran Diri

Pengunduran Diri Pihak Kedua ( 2 ) harus dengan Surat Pengunduran Diri paling lambat 1 ( satu ) bulan sebelumnya. Jika kurang dari minimal 15 ( lima belas ) hari sebelum maka Pihak Kedua ( 2 ) tidak berhak menerima uang gaji dan uang transport sesuai dengan jumlah hari kerja terakhir.

-    Pemutusan Hubungan Kerja

Pihak Pertama ( 1 ) akan memutuskan hubungan kerja kepada Pihak Kedua ( 2 ) dan wajib memeberikan pesangon apabila terjadi pelanggaran atau hal – hal yang dianggap merugikan Perusahaan.

-    Kedisiplinan dan Ketertiban

Kedisiplinan dan Ketertiban telah diatur dalam Peraturan Perusahaan, dan wajib ditaati, apabila ada tindakan yang melanggarnya akan diberikan Surat Peringatan, apabila Pihak Kedua ( 2 ) telah mendapatkan Surat Peringatan sebanyak [……….] kali maka Pihak Pertama ( 1 ) akan melaksanakan Pemutusan Hubungan Kerja.


Surat Perjanjian ini telah disepakati dan ditandatangani oleh Kedua Belah Pihak.




[ kota, tanggal, bulan, tahun ]

Pihak Pertama                                                                                       Pihak Kedua





(.......................)                                                                (.......................)                                                  




Tidak ada komentar:

Posting Komentar