Jumat, 04 Maret 2016

BEBERAPA PELANGGARAN YANG DAPAT MENGAKIBATKAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA ( PHK )



PELANGGARAN PERATURAN DAN TATA TERTIB PERUSAHAAN YANG DAPAT MENGAKIBATKAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA ( PHK )


1.    Melakukan pencurian / penggelapan baik secara sengaja maupun tidak sengaja.

2.    Melakukan penganiayaan terhadap atasan / perusahaan, keluarga atasan / perusahaan atau sesame karyawan.

3.    Melakukan aksi provokasi / menghasut karyawan lain yang bertentangan dengan kesopanan / peraturan perusahaan yang menimbulkan kerugian perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsug.

4.    Mabuk, madat, memakai obat bius atau narkoba, berjudi, berkelahi, membawa benda tajam, melakukan perbuatan asusila di tempat kerja.

5.    Merusak dengan sengaja atau oleh karena kecerobohannya merusak / merugikan milik perusahaan, membiarkan dengan sengaja milik perusahaan dalam keadaan bahaya.

6.    Memberikan keterangan palsu ( tidak benar ).

7.    Menghina dengan kasar, atau mengancam perusahaan, keluarga atasan, atasan atau teman sekerja.

8.    Mencampuri / membocorkan rahasia perusahaan atau rahasia rumah tangga atasan.

9.    Tidak masuk kerja ( mangkir ) tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan alas an yang kuat selama […………] hari berturut – turut dalam […………] minggu atau [………..] hari berturut – turut [……….] bulan.

10. Terlambat masuk kerja atau pulang lebih cepat dari jam kerja yang telah ditetapkan meskipun sudah beberapa kali diberi peringatan secara lisan maupun tertulis.

11. Lalai menjalankan tugas, tanggung jawab dan meninggalkan lokasi kerja tanpa izin dari atasan.

12. Terlibat melakukan tindak kejahatan di luar maupun di dalam lingkungan perusahaan.

13. Makan pada jam kerja tanpa izin dari atasan, memakan atau menyimpan makanan / barang milik tamu.

14. Karyawan tidak diperkenankan bekerja di perusahaan lain ataupun mempunyai usaha lain yang dapat mengganggu pelaksanaan tugasnya, tanpa izin dari perusahaan.


Apabila saya tidak mematuhi salah satu peraturan dan tata tertib tersebut di atas maka saya bersedia dikenakan sanksi yang telah ditentukan / ditetapkan dalam peraturan perusahaan. Peraturan di atas dapat di tambah maupun dikurangi setiap saat tergantung dari kebijaksanaan dari pihak manajemen.



[ kota, tanggal, bulan, tahun ]

Menyetujui,






(…………………………)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar